.png)
GJI Bekali Kader Konservasi Muda, LBH-AP Muhammadiyah Tapanuli Selatan paparkan perspektif Hukum dan Advokasi Lingkungan
Tapanuli Selatan — Green Justice Indonesia (GJI) gelar Pelatihan Kader Konservasi Muda, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tapanuli Selatan turut mengambil peran dalam memperkuat kapasitas generasi muda. Jum'at (11/09/26)
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Green Justice Indonesia (GJI) bersama Sarekat Hijau Indonesia (SHI) SUMUT, JAMM, LBH-AP PD Muhammadiyah Tapanuli Selatan, LPHD Permata Hijau, LPHD Sugi Natama, LPHD Maju Mandiri, LPHD Kolam Indah, Komunitas Hatabosi, dan KTH Panobasan Lombang. Pelatihan diarahkan untuk membangun kepedulian generasi muda terhadap konservasi dan lingkungan sekaligus meningkatkan pemahaman mereka terhadap persoalan hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, LBH-AP PD Muhammadiyah Tapanuli Selatan hadir sebagai salah satu narasumber untuk memberikan perspektif hukum kepada para kader konservasi muda.

Sutan Siregar, S.H., M.H., selaku narasumber yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan menyampaikan materi mengenai Pengantar Paralegal dan Hak Masyarakat atas Lingkungan, Pengantar dan Identifikasi Persoalan Hukum/Lingkungan, serta Identifikasi Persoalan Hukum dan Lingkungan.
Materi tersebut menjadi penting karena persoalan konservasi dan lingkungan di tingkat masyarakat tidak jarang bersinggungan dengan aspek hukum, hak masyarakat, penyelesaian sengketa, serta kebutuhan pendampingan dan advokasi.
Sutan Siregar: Kader Muda Perlu Memahami Dasar-Dasar Pendampingan Hukum
Dalam pemaparannya, Sutan Siregar menekankan pentingnya keberadaan paralegal dalam membantu masyarakat memahami dan menghadapi persoalan hukum yang muncul di lingkungan mereka.
“Paralegal merupakan bagian penting dalam advokasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat,” ujar Sutan.
Paralegal merupakan orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum serta dapat memberikan pendampingan hukum secara nonlitigasi kepada masyarakat sesuai dengan kompetensinya. Peran tersebut tidak terbatas pada membantu masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum. Paralegal juga dapat berperan dalam memberikan edukasi hukum, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum, memberikan konsultasi hukum awal sesuai kompetensi, serta membantu masyarakat mengidentifikasi persoalan hukum yang mereka hadapi.
Dalam konteks konservasi dan perlindungan lingkungan, kemampuan tersebut menjadi semakin relevan. Kader muda yang berada di tengah masyarakat dapat menjadi penghubung awal dalam mengenali persoalan, memahami hak masyarakat, mendokumentasikan permasalahan, serta mengarahkan masyarakat pada mekanisme penyelesaian yang sesuai. “Paralegal juga dapat membantu masyarakat mengidentifikasi persoalan hukum dan lingkungan serta membantu penyelesaian sengketa secara nonlitigasi,” jelasnya.
Memperkuat Kesadaran Hukum Masyarakat
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum memiliki dasar hukum. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sementara kedudukan dan peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum oleh organisasi bantuan hukum diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Pemahaman mengenai dasar hukum tersebut diharapkan dapat memberikan bekal kepada peserta agar tidak hanya memiliki kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga memahami bagaimana persoalan masyarakat dapat diidentifikasi dan ditangani berdasarkan koridor hukum.
Pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari sejumlah lembaga dan bidang keahlian, di antaranya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) X Padangsidimpuan, KSDAE Wilayah Padangsidimpuan, LBH-AP PD Muhammadiyah Tapanuli Selatan, serta Divisi Knowledge Management Green Justice Indonesia.Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa upaya konservasi membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berbasis pengetahuan lingkungan, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, hukum, kelembagaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, GJI berharap lahir kader-kader konservasi muda yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekaligus memiliki kemampuan dasar dalam memahami persoalan hukum dan lingkungan di tengah masyarakat. Bagi LBH-AP Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tapanuli Selatan, keterlibatan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari kontribusi dalam memperluas literasi hukum masyarakat serta mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa perlindungan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan keadilan sosial.
Kader konservasi muda diharapkan dapat menjadi bagian dari kekuatan masyarakat dalam menjaga lingkungan, memperkuat kesadaran hukum, serta mendorong penyelesaian persoalan lingkungan secara partisipatif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
.png)