Back

Laboratorium Klinis Hukum

Ruang Peradilan Semu / Moot CourtFakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) merupakan sarana prasarana praktikum yang didesain menyerupai ruang sidang pengadilan sebenarnya untuk mendukung pembelajaran kemahiran hukum dan praktik peradilan bagi mahasiswa.

Fungsi dan Tujuan Laboratorium Klinis Hukum dalam Pembelajaran

Pusat Praktik Peradilan Semu (Moot Court): Berfungsi sebagai tempat latihan simulasi persidangan baik perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Mahasiswa dapat memerankan berbagai peran profesional dalam persidangan seperti Majelis Hakim, Penuntut Umum/Jaksa, Penasehat Hukum/Advokat, Panitera, Terdakwa/Perseteru, hingga Saksi.

Penerapan Teori Hukum ke Praktik Acara: Membantu mahasiswa memahami tata cara dan hukum acara (formal law) secara langsung, mulai dari pembacaan dakwaan/gugatan, pembuktian, pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan/pembelaan, hingga penyampaian putusan majelis hakim.

Pengembangan Soft Skills & Etika Profesi: Melatih keberanian, teknik pembacaan dokumen hukum (legal drafting), kemampuan berargumentasi (public speaking hukum), serta menanamkan etika dan kewibawaan persidangan (courtroom etiquette) sejak masa perkuliahan.

Atribut dan Tata Ruang Laboratorium Klinis Hukum

Ruang peradilan semu ini dirancang sesuai standar persidangan di Indonesia, meliputi:

Meja Majelis Hakim & Panitera: Meja utama yang diletakkan di panggung utama (podium/platform yang lebih tinggi) lengkap dengan papan nama jabatan (Hakim Ketua, Hakim Anggota, Panitera) dan Lambang Negara Garuda Pancasila serta Bendera Merah Putih/Pataka Universitas di bagian belakang.

Meja Penuntut Umum & Penasehat Hukum: Dua unit meja terpisah yang diatur berhadapan di sisi kiri dan kanan ruang sidang untuk pihak Jaksa/Penuntut Umum dan pihak Penasehat Hukum/Pengacara.

Kursi Terdakwa/Saksi: Kursi pemeriksaan di tengah ruang sidang yang menghadap langsung ke arah Majelis Hakim.

Pembatas Sidang & Area Pengunjung (Tribun): Pembatas (barriers) berwarna merah yang memisahkan area persidangan (bar) dengan area kursi penonton/pengunjung sidang.

Atribut Resmi Persidangan: Dilengkapi dengan jubah hukum (toga) persidangan yang dikenakan oleh mahasiswa saat memerankan Hakim, Jaksa, dan Pengacara.